News

Polri Bakal Panggil Seluruh Perusahaan Taksi Usai Tragedi di Bekasi Timur

Jakarta (KABARIN) - Korlantas Polri berencana memanggil seluruh perusahaan atau operator taksi untuk membahas standar operasional dan prosedur layanan, menyusul kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang melibatkan mobil taksi dan menewaskan belasan orang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Faizal mengatakan langkah ini difokuskan terutama pada operator taksi yang menggunakan kendaraan listrik atau electric vehicle dalam operasionalnya.

Ia menyebut para operator akan diberikan edukasi terkait prosedur keselamatan, khususnya saat melintasi perlintasan rel kereta api.

"Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang taksi, terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV untuk kami kumpulkan," kata Faizal dalam diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain itu, kepolisian juga ingin mengetahui standar penanganan darurat yang diterapkan sopir taksi jika kendaraan berhenti di tengah rel, terutama pada mobil listrik yang memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan konvensional.

Faizal menjelaskan kendaraan non-listrik, khususnya yang bertransmisi manual, relatif lebih mudah dipindahkan saat mogok dibandingkan kendaraan listrik.

"Sebenarnya kendaraan listrik, walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan, ada, pasti ada. Karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan meminta operator untuk meningkatkan edukasi kepada para pengemudi agar lebih sigap menghadapi situasi darurat di jalan, sehingga potensi kecelakaan dapat ditekan.

"Ya termasuk bukan hanya kepada para pengemudi, termasuk kita-kita ini yang mungkin di ruang ini ada yang menggunakan kendaraan listrik," katanya.

Terkait penanganan kasus, Faizal mengungkapkan kecelakaan di Bekasi Timur saat ini terbagi dalam dua lokasi kejadian. Peristiwa pertama melibatkan KRL dengan taksi dan ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya karena masuk kategori kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, insiden kedua antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek tengah ditangani penyidik reserse kriminal untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: